14 Oct 2026 Humas Post Dibaca 13 kali

Dosen Prodi PBSI dan Prodi Ilmu Hukum Unkhair Gelar PkM Sosialisasi Dampak Ujaran Kebencian dan Makian Berdasarkan UU ITE dan KUHP

Dosen Prodi PBSI dan Prodi Ilmu Hukum Unkhair Gelar PkM Sosialisasi Dampak Ujaran Kebencian dan Makian Berdasarkan UU ITE dan KUHP

TERNATE – Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Khairun berkolaborasi dengan dosen Prodi Ilmu Hukum Unkhair melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Sosialisasi Dampak Penggunaan Ujaran Kebencian dan Makian sesuai Undang-Undang ITE dan KUHP bagi Anggota Persit KCK Cabang XXIV Dim 1501 Koorcab Rem 152 PD XV Pattimura” pada 30 September 2026. Kegiatan ini diketuai oleh Sulami Sibua, S.Pd., M.Pd. (Dosen Prodi PBSI Unkhair) bersama anggota tim Tim PKM: Rasty Amalia R.Farouk, S.H., M.H. (Dosen Prodi Hukum Unkhair), serta melibatkan mahasiswa Prodi PBSI: Nursakina masuku, M. Akbar Ismail Machly, Bunga Muslimin, dan Hamawati. Kegiatan ini merupakan bagian dari program hibah internal perguruan tinggi Universitas Khairun.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan bahasa yang bijak, santun, dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan edukasi tentang konsekuensi hukum penggunaan ujaran kebencian dan makian, baik dalam komunikasi langsung maupun melalui media digital. Dalam kehidupan sehari-hari, bahasa tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga mencerminkan sikap, karakter, dan tanggung jawab sosial penggunanya. Penggunaan kata-kata yang mengandung penghinaan, makian, maupun ujaran kebencian berpotensi menimbulkan konflik, merusak hubungan sosial, serta memunculkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara hibrid (luring dan daring) ini, sekitar 140 peserta yang merupakan anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXIV Dim 1501 Koorcab Rem 152 PD XV Pattimura diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali bentuk-bentuk ujaran kebencian dan makian, memahami dampaknya terhadap individu maupun masyarakat, serta meningkatkan kesadaran untuk menggunakan bahasa secara tepat dan bertanggung jawab. Aspek hukum menjadi salah satu perhatian utama dalam kegiatan ini. Peserta diajak memahami bahwa penggunaan bahasa di ruang publik, termasuk melalui media sosial dan sarana komunikasi elektronik, perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Pemahaman terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diharapkan dapat membantu masyarakat lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, menulis komentar, maupun membagikan informasi di ruang digital.

Selain memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, kegiatan ini juga menekankan pentingnya membangun budaya komunikasi yang santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan penyelesaian persoalan melalui dialog yang konstruktif. Kesadaran berbahasa dipandang sebagai salah satu langkah penting untuk mencegah konflik sosial dan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, harmonis, serta saling menghormati. Pelaksanaan kegiatan PkM ini sekaligus menjadi wujud kontribusi akademisi Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Khairun dalam menerapkan keilmuan bahasa untuk menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat. Kajian bahasa, khususnya penggunaan bahasa dalam interaksi sosial, memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat tentang dampak pilihan kata, makna tuturan, dan etika berkomunikasi.

Melalui dukungan hibah internal Universitas Khairun, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat serta mendorong penerapan hasil kajian akademik dalam kehidupan sehari-hari. Program ini juga sejalan dengan komitmen perguruan tinggi untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada peningkatan pengetahuan, kesadaran hukum, dan kualitas kehidupan sosial.

Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Khairun terus mendorong dosen untuk melaksanakan kegiatan pengabdian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, berbasis keilmuan, serta memberikan manfaat nyata. Melalui kegiatan seperti ini, keilmuan bahasa diharapkan tidak hanya berkembang di lingkungan akademik, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang literat, beretika, dan bertanggung jawab dalam berkomunikasi.